Operasi Yustisi Penegakkan Protokol Kesehatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM )
- 2021-02-23 11:22:15
- jabung-opd
- BERITA


Operasi yustisi penggunaan masker dengan rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Mikro yang dilaksanakan oleh Satpol-PP Kabupaten Malang dan Polres Malang dalam rangka untuk mengurangi Penyebaran Covid-19 di Kecamatan Jabung, Jumat (20/2/2021) pagi dilaksanakan di Jalan Raya Kantor Kecamatan Jabung. Operasi yustisi penggunaan masker ini dipimpin oleh Jajaran Satgas Covid 19 dari polres Malang
Sasaran dari operasi yustisi ini adalah masyarakat umum yang tidak mematuhi protokol kesehatan atau tidak memakai masker. Bagi yang melanggar langsung diberhentikan oleh petugas yang terdiri dari Danramil , Polsek dan Satpol PP Kecamatan Jabung. Berdasarkan pantauan di lokasi, pelanggaran yang dilakukan bervariasi mulai dari memang tidak memakai masker sama sekali, membawa masker tetapi tidak dipakai dengan berbagai macam alasan serta memakai masker namun penggunaannya tidak benar seperti masker berada di bawah dagu dan lain sebagainya.
Kapolsek Jabung mengatakan operasi yustisi penggunaan masker merupakan salah satu usaha dari Pemerintah Daerah bersama instansi vertikal untuk memberikan peringatan dan efek jera bagi masyarakat sehingga mau menggunakan masker demi memutus penyebaran COVID-19. “Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini Pemerintah Daerah tidak bisa bekerja sendiri, butuh peran serta dan kesadaran langsung dari semua elemen masyarakat. Salah satunya dengan tertib menggunakan masker ketika melakukan kegiatan di luar rumah,” pungkasnya.
Kepala Satpol PP Kecamatan Jabung Masykur, S.Sos menambahkan bahwa operasi yustisi penggunaan masker ini akan terus dilakukan selama masih banyak pelanggaran. Namun, apabila masyarakat sudah benar-benar patuh menggunakan masker, maka intensitasnya akan dikurangi. Mudah-mudahan dengan kegiatan ini masyarakat bisa semakin tertib dan patuh dalam menggunakan masker