Peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Kemantren
Kecamatan Jabung kini memiliki rumah restorative justice di kantor Desa Kemantren, Kecamatan Jabung. Keberadaan rumah itu guna memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan.
Program rumah yang dikembangkan Kejaksaan Agung itu untuk memudahkan penyelesaian perkara dengan mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban. Dengan demikian, penyelesaian mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang dan berpegang teguh pada hati nurani serta kearifan lokal. "Harapannya melalui pendekatan kultural dan adat. Pendekatan local wisdom ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, yang mudah-mudahan tidak masuk pada ranah hukum," kata Indra Gunawan, S,Sos selaku Camat Jabung. Ia berharap ke depannya penyelesaian perkara di masyarakat bisa melalui mediasi demi asas keadilan. "Penerapannya ada tokoh masyarakat yang menimbang benar tidaknya, serta memastikan tidak ada intervensi dan penekanan kepada korban dan keberadaan rumah restorative justice ini diharapkan dapat mengubah paradigma masyarakat dalam memandang hukum. "Ini bisa mengubah paradigma masyarakat, bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan," tuturnya. Tentunya dengan melibatkan semua pihak. Baik tersangka, korban, keluarga tersangka dan melibatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama. Namun, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui jalur restorative justice. Sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, persyaratan proses restorative justice di antaranya pelaku melanggar hukum yang pertama kali atau bukan perbuatan pengulangan. Ancaman hukuman kurang dari lima tahun dan kerugian korba